Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu Penanganan Korban Bom di Surabaya, LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim tim Reaksi Cepat ke Surabaya untuk membantu pemetaan korban,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Bantu Penanganan Korban Bom di Surabaya, LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat
Warta Kota
Petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat usai mengevakuasi seorang pria bernama Septian (27), di sekitaran lantai 10-12 Apartemen Westling Kedoya, Raya Kedoya Garden Kav I RT 12/005, Jakarta Barat, Minggu (13/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim tim Reaksi Cepat ke Surabaya untuk membantu pemetaan korban, termasuk melakukan upaya perlindungan darurat untuk para korban.

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan tim diberangkatkan pada hari ini sebagai upaya untuk memberikan pertolongan pertama setelah menjadi korban.

Dia menjelaskan tim Reaksi Cepat akan mendatangi korban dan keluarga korban menyampaikan kemungkinan layanan yang diperlukan korban. Misalnya bantuan rehabilitasi medis dan psikologis.

"Pasca menjadi korban, rehabilitasi medis dan psikologis penting agar trauma korban setidaknya bisa ditangani," tutur Hasto, dalam keterangannya, Minggu (13/5/2018).

Selain rehabilitasi pasca menjadi korban, kata dia, rehabilitasi medis dan psikologis jangka panjang akan tetap diberikan.

Hal ini dikarenakan pengalaman LPSK menangani korban terorisme, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban tidak bisa sesaat, melainkan berkelanjutan hingga trauma dapat ditekan.

"Apalagi saat sudah lama pasca kejadian, biasanya perhatian kepada korban berkurang. LPSK menjamin perhatian kepada korban akan terus diberikan sejauh mereka masih membutuhkan layanan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Di kesempatan itu, LPSK mengusahakan perhatian kepada korban pasca proses peradilan. Hal ini dikarenakan kehidupan korban dan keluarga tetap berlanjut pasca putusan, maka penting memperhatikan kehidupan korban selanjutnya.

Misalnya melalui layanan psikososial, yakni layanan agar fungsi sosial korban tetap normal. Seperti diantaranya layanan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, atau mata pencaharian.

"Dan itu sudah mulai berjalan pada korban beberapa serangan teror seperti Bali dan Thamrin, dimana LPSK dibantu Pemda setempat mencarikan biaya pendidikan maupun mata pencaharian untuk para korban," ungkap Hasto.

LPSK berharap serangan teror seperti ini tidak terjadi lagi. Untuk itu, LPSK mendukung upaya-upaya proaktif aparat keamanan agar jaringan terorisme dipersempit ruang geraknya seperti melalui penangkapan terduga teroris.

LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani karena layanan LPSK termasuk pula pendampingan terkait proses peradilan. Misalnya kemungkinan korban diusahakan mendapatkan kompensasi dari negara.

Dan kerjasama seperti itu sudah mulai jalan sejak bom Samarinda dimana Densus 88 bekerjasama dengan LPSK mengusahakan kompensasi. Dengan sinergitas bersama Kejaksaan dan Kemenkeu, Kompensasi kepada korban terorisme Samarinda terwujud.

"Alhamdulillah usaha tersebut berhasil. Dan kami akan mengusahakan korban terorisme lain, termasuk Surabaya, untuk mendapatkan hak yang sama. Sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas