Agum Gumelar Desak DPR Segera Sahkan RUU Terorisme, agar Sel Teroris Bisa Diberantas Hingga Akarnya
Ia menyampaikan harapannya agar para wakil rakyat itu segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme oleh DPR RI, membuat Ketua Umum Ikatan Alumni Lemhanas (IKAL) Pusat Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar berkomentar.
Ia menyampaikan harapannya agar para wakil rakyat itu segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut.
Agum meminta hal itu bukan tanpa alasan, ia menilai bahwa pengesahan harus segera dilakukan karena saat ini sudah banyak korban tewas dan terluka dalam aksi teror yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir.
Ia menyebut UU lama tentang terorisme masih dianggao lemah karena aparat hanya bisa menindak para pelaku teror setelah peristiwa terjadi, tidak ada ruang gerak aparat untuk bisa melakukan pencegahan terhadap berkembangnya jaringan teroris di Indonesia.
"Mengingat UU lama agak lemah, sehingga penanganan terosisme menjadi lambat dan sudah jatuh banyak korban, maka UU terorisme diperlukan," ujar Agum, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/5/2018).
Ia kembali menegaskan, pengesahan RUU tersebut sangat diperlukan untuk adanya payung hukum yang kuat bagi aparat dalam memerangi aksi radikal di tanah air.
Bahkan untuk memberantas sel-sel teroris hingga ke akarnya.
"Agar diperoleh payung hukum yang kuat dalam memerangi terorisme sampai ke jaringan sel-sel yang paling dalam," ujar Agum Gumelar, Senin (14/5).
Sebelumnya, telah terjadi tiga ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu pagi, saat para jemaat hendak melakukan ibadat.
Peristiwa teror tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan, yakni pukul 07.30, 07.35, serta 07.40 WIB.
Hingga kini aksi bom tersebut telah menewaskan 10 orang dan melukai 41 orang.
Kemudia pada Senin pagi ini, sebuah serangan bom juga terjadi di Polrestabes Surabaya oleh teroris yang diduga menggunakan kendaraan roda dua.
Baca: Wiranto Klaim Sudah Sepakat di Dua Isu Krusial RUU Terorisme
Rentetan aksi teror tersebut pun seakan menyusul peristiwa kerusuhan yang dilakukan para narapidana teroris di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang menewaskan 5 polisi, 1 napi teroris serta melukai 4 polisi lainnya.
Tidak hanya itu, aksi penusukan terhadap seorang polisi intel pun juga dilakukan pada waktu yang berdekatan di lokasi yang masih berada di kompleks Mako Brimob Kslapa dua, dan menewaskan seorang polisi yang ditusuk tersebut, serta pelaku penusukan yang akhirnya ditembak polisi lainnya.