Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan Korupsi BLBI Digelar Senin Depan
Eksepsi atau keberatan yang akan diajukan itu merupakan respon atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan isi surat dakwaan di kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan eksepsi.
Eksepsi atau keberatan yang akan diajukan itu merupakan respon atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di sidang pagi tadi, Senin (14/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukum kami yang mulia," ujar Syafruddin.
Lanjut hakim ketua Yanto memberikan waktu satu minggu pada kuasa hukum Syafruddin untuk menyusun eksepsi.
"Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi digelar pada Senin (21/5/2018)," kata hakim Yanto.
Terpisah, kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dakwaan KPK terhadap kliennya telah error in persona atau salah orang.
"Iya (error in persona), sebenarnya sebagai Kepala BPPN kan hanya melaksanakan apa yang jadi keputusan KKSK," tegas Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Senada dengan kuasa hukum, Syafruddin juga menyatakan terjadi error in person dalam dakwaan KPK.
"Nanti tim hukum saya yang akan jawab, tapi jelas dari dakwaan tadi itu, eror inpersona yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan, tambah Syafruddin.