Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan Korupsi BLBI Digelar Senin Depan

Eksepsi atau keberatan yang akan diajukan itu merupakan respon atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan Korupsi BLBI Digelar Senin Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung berjalan usai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Berkas pelimpahan tahap dua Syafruddin Tumenggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah mendengarkan isi surat dakwaan di kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan eksepsi.

Eksepsi atau keberatan yang akan diajukan itu merupakan respon atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di sidang pagi tadi, Senin (14/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukum kami yang mulia," ujar Syafruddin.

Lanjut hakim ketua Yanto memberikan waktu satu minggu pada kuasa hukum Syafruddin untuk menyusun eksepsi.

"Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi‎ digelar pada Senin (21/5/2018)," kata hakim Yanto.

Terpisah, kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dakwaan KPK terhadap kliennya telah error in persona atau salah orang.

"Iya (error in persona), sebenarnya sebagai Kepala BPPN kan hanya melaksanakan apa yang jadi keputusan KKSK," tegas Yusril ‎di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Senada dengan kuasa hukum, Syafruddin juga menyatakan terjadi error in person dalam dakwaan KPK.

"Nanti tim hukum saya yang akan jawab, tapi jelas dari dakwaan tadi itu, eror inpersona yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan, tambah Syafruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas