Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Akan Perketat Sistem Rekrutmen ASN Baru di Kementerian Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya akan memperketat sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menag Akan Perketat Sistem Rekrutmen ASN Baru di Kementerian Agama
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Menteri Agama Lukman Hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya akan memperketat sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya.

Hal itu perlu dilakukannya menyusul adanya istri terduga teroris yang bekerja di Kementerian Agama Kanwil Jawa Timur.

Baca: Arsenal tak Kesampaian Gaet Cristiano Ronaldo Saat Ditangani Arsene Wenger

"Tindakan preventif yang akan kita lakukan adalah lebih waspada khsusunya dalam rekrutmen ASN baru, bahwa seluruh isi sumpah ASN, seluruh regulasi UU ASN yang menyatakan setia kepada Pancasila, yang memiliki komitmen tinggi terhadap NKRI, terhadap Bhineka Tunggal Ika, untuk harus betul-betul dijaga dan menjadi ukuran utama dari seluruh ASN, khususnya yang ada di Kemenag," ujar Lukman di Auditorium HM Rasjidi di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Kini ujar Lukman, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian di Jawa Timur untuk mengetahui kepastian identitas ASN yang bersangkutan.

Hal itu dilakukan untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang terlibat dalam kegiatan terorisme di Sidoarjo.

"Tentu akan sangat tergantung dari bentuk kesalahannya. Ini kan yang diproses yang bersangkutan saat ini sedang diamankan oleh aparat kepolisian kita. Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian Jatim," ujar Likam

BERITA TERKAIT

"Pada saatnya nanti, kita akan mendapat kepastian hukum karena sekarang sedang diproses. Bagaimanapun juga kita menjunjung azas praduga tidak bersalah, nanti putusan hukum jelas, tentu akan dilihat bentuk kesalahannya dan sanksi menyesuaikan," kata Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas