Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cecar Pembuat Draf SK untuk PT Sawit Golden Prima

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tenggarong, Siti Aminah, Rabu (16/5/2018) menjadi saksi meringankan bagi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Cecar Pembuat Draf SK untuk PT Sawit Golden Prima
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tenggarong, Siti Aminah, Rabu (16/5/2018) menjadi saksi meringankan bagi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Dalam keterangannya, Siti Aminah mengaku bertugas sebagai pembuat draf Surat Keputusan Perizinan di Dinas Pertanahan Kabupaten Kukar.

Baca: Ingin Berangkat Nonton, Ceweknya Suruh Bawa Helm 2 dan Masker, Si Cowok Menolak, Alasannya Ngakak!

‎"Tupoksi saya register surat masuk permohonan izin lokasi, memberkas dokumen, sampai membuat draf SK izin lokasi," ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lanjut kubu kuasa hukum Rita bertanya soal apakah Siti Aminah mengenal anak buah dari pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun bernama Timotheus?

Siti Aminah mengaku kenal, menurutnya sebanyak dua sampai tiga kali Timotheus pernah datang ke kantornya untuk menyerahkan surat permohonan izin PT Sawit Golden Prima (SGP) milik Abun.

"Kalau dengan Abun kenal tidak? ," tanya kuasa hukum Rita.

Berita Rekomendasi

"Tidak kenal kalau Abun, kalau Pak Timotheus saya kenal.‎ Dia yang selalu urus izin PT SGP ke admin pertanahan," jawab Siti Aminah.

‎Lanjut majelis hakim bertanya soal pembuatan draf SK untuk PT SGP. Siti Aminah mengakui membuat draf tersebut lalu diberikan ke Ade Ismed Baramuli untuk diparaf setelah itu dia tidak tahu lagi.

"‎Anda ngetik draf berapa lama? " tanya hakim. Siti Aminah menjawab tidak sampai magrib. Hakim kembali mencecar Siti Aminah‎ karena ada perbedaan keterangan.

Dimana menurut penuturan dari Ismed Ade Baramuli, Draf dibuat hingga malam hari."Benar untuk P‎T SGP anda yang ketik drafnya? Mungkin ada orang lain yang ketik. Ini keterangan anda tidak sinkron," tegas hakim.

"‎yang ketik draf selalu saya yang mulia. Saya buatnya tidak sampai malam," jawab Siti Aminah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas