KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dan Istrinya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Baca: Terbitkan Aturan Baru, Kemenhub Batasi Kendaraan Berat Melintas Jelang Lebaran
Selain mereka, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati yang juga keponakan Dirwan dan seorang kontraktor bernama Juhari.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).
Baca: Jusuf Kalla Jalankan Salat Tarawih Perdana Masjid Sunda Kelapa
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/5/2018) kemarin.
Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta.
Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap Juhari.
Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp 750 juta.
Baca: Ditanya Soal Kriteria Cawapres, Prabowo: Memang Engga Salah Kalian Digaji Untuk Mancing
"Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan," jelas Basaria.
Dalam OTT terhadap Dirwan bersama istri dan keponakannya ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta.
"Selain itu tim juga menyita dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukkan langsung," ungkap Basaria.
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.