Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BPKAD Lampung Tengah Kembalikan Uang Rp 100 juta ke KPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah, Madani mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah, Madani mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta.

Pengakuan ini diungkap Madani saat bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (17/5/2018).

Uang itu diberikan oleh Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah itu menurut Madani telah dikembalikan ke KPK.

"Saya terima Rp 100 juta untuk operasional (tranportasi dan penginapan). Saya terima di rumah, dan sudah saya kembalikan ke KPK," terang Madani.

Soal asal usul uang, Madani menyatakan sama sekali tidak mengetahui. Pada saat uang digunakan, menurutnya tidak ada bukti pertanggungjawaban.

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018) di tiga lokasi.

Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka di kasus ini, yaitu Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (14/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kelapa Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

Uang diberikan ke anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.

Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas