Mengenai Dakwan JPU, Andika Surachman: Tidak Sesuai Fakta
Direktur Utama First Travel Andika Surachman mempertanyakan dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menyebut total calon jemaah yang gag
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Utama First Travel Andika Surachman mempertanyakan dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menyebut total calon jemaah yang gagal berangkat sebanyak 63.310 jamaah.
Serta, dakwaan yang menyebut jumlah kerugian akibat dugaan penipuan calon jemaah First Travel sejumlah Rp 900 Miliar.
Hal itu disampaikan Andika saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
Baca: Donald Tusk Mengutuk Penarikan AS Dari Kesepakatan Iran
"Seharusnya dilakukan audit terhadap kerugian. Maka 63.310 jemaah sangat tidak bergantung fakta serta kerugian Rp 900 miliar dapat darimana data tersebut," kata Andika.
Andika juga menuding, ada pihak-pihak yang sengaja ingin menjatuhkan First Travel.
Perusahan jasa Travel yang telah berdiri 8 tahun lalu itu, kata Andika, telah mendobrak bisnis agen Travel umrah yang terbilang murah dan jauh dari harga yang disarankan pemerintah.
"Melihat secara keseluruhan, memang ada pihak yang terganggu dan terancam bisnisnya kehadiran kami yang mendombrak inovasi bisnis umrah yang sebelumnya mahal dan kami membuat harga menjangkau. Pihak tersebut merasa terganggu," papar Andika.
Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa bos First Travelmenyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan
Baca: Misteri di Balik Boneka Okiku dari Jepang, Rambutnya Mirip Manusia Hingga Terus Bertambah Panjang
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Simak vidoenya di atas! (*)