PNS dan Perawat Diciduk Polisi Gara-gara Posting Ini di Facebook, Isinya Singgung Teror Bom Surabaya
Saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Peribahasa "Mulutmu Harimaumu" rupanya masih sangat berlaku hingga sekarang.
Segala perkataan yang diucapkan apabila tidak dipikirkan dahulu dapat merugikan diri sendiri.
Seperti kasus dua perempuan ini yang diciduk polisi gara-gara postingan di media sosial, Facebook.
Pertama, perempuan berinisial FSA.
Dilansir Kompas.com, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.
Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.
Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.
Menista Agama
Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap seorang perawat bernama Ria Siregar (RS) di kawasan Batamkota, Kepulauan Riau.
Ia ditangkap karena diduga menista agama melalui akun facebooknya.