PNS dan Perawat Diciduk Polisi Gara-gara Posting Ini di Facebook, Isinya Singgung Teror Bom Surabaya
Saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
Editor: Suut Amdani
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki.
“Kita mendengar ada memosting status yang mengandung sara di dalam Facebook, segera kita amankan,’ ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, kepada wartawan di kantor Polresta Barelang pada Rabu (16/5/2018).
Menurut Kombes Hengki, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Penangkapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari komentar RS di akun Facebooknya," kata Hengki.
Melansir Kompas.com, Hengki mengatakan, kejadian ini berawal saat kekecewaan RS atas kejadian aksi teror di beberapa daerah yang ada di tanah air.
RS pun meluapkannya di akun Facebooknya.
“Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pik aku gak bosan dengar toak masjidmu tuh. “ak ada gunanya kau ibadah 5 waktu, tak ada gunanya kau puasa selama sebulan,” tulisnya.
Postingan ini membuat heboh jagad maya, terutama pengguna media sosial Facebook di Batam.
Postingan tersebut dianggap provokatif dan menghina umat Islam.
Setelah ramai diperbincangkan, Ria akhirnya menghapus postingan tersebut.
Namun, beberapa pengguna Facebook sudah terlanjur men-screenshot dan menyebarkannya kembali di media sosial.
Kepada awak media di Mapolresta Barelang, Ria mengaku menyesal membuat postingan provokatif di Facebooknya itu.
Menurut Ria, dia membuat postingan itu lantaran kesal dengan aksi pengeboman di tiga gereja di Surabaya.
Dia tak menyangka ungkapan kekesalannya itu justru dianggap melecehkan umat Islam secara umum.
Namun sayang, kekecewaannya itu tidak terkontrol sehingga apa yang dituliskan di akun Facebooknya dinilai mengundang penafsiran lain dan diduga terindikasi menghina agama lain.