Terima Suap, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud Ditangkap KPK Usai Olahraga
Dirwan enggan menerima langsung uang yang dijanjikan dari lima proyek tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud mengatakan agar uang perjanjian sebesar Rp 112 juta yang dijanjikan oleh pihak swasta untuk diberikan kepada istrinya, Hendrati.
Dirwan enggan menerima langsung uang yang dijanjikan dari lima proyek tersebut.
Selain ke istri, Dirwan juga meminta kepada pengusaha atas nama Juhari untuk memberikan uang kepada keponakannya, Nursilawati yang juga sebagai Kasi di Dinas Pendidikan Pemda Bengkulu Selatan.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan, ada keterlibatan istri dan keponakan dalam menerima dana korupsi.
"DIM bilang "kasih uangnya ke istri saya saja". Jadi, memang ada dukungan keluarga di kasus ini," urainya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2018).
Basaria menjelaskan, KPK segera melakukan operasi tangkap tangan setelah mendapatkan informasi yang cukup dari masyarakat.
Setelah empat hari mengeluarkan surat perintah penyidikan, KPK mengamankan Rp 85 juta dan satu bukti transfer Rp 15 juta dari rumah Hendrati dan Nursilawati.
Uang tersebut diberikan oleh Juhari agar perusahaannya mendapatkan jatah pembangunan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 750 juta.
Proyek itu, menurut Basaria, akan dipecah beberapa bagian, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan penunjukkan langsung.
"Proyek ini akan dipecah-pecah. Jadi, bisa penunjukkan langsung. Sehingga JHR ini bisa mendapat bagian saat penunjukkan langsung," urainya.
Juhari memberikan uang tersebut kepada Nursilawati di rumah Hendrati. Tanpa kehadiran Dirwan.
Dirwan ketika terjadi penangkapan, sedang berolahraga dan sama sekali tidak mengetahui telah terjadi penangkapan terhadap istri dan keponakannya oleh petugas KPK.
Pengusaha yang sudah menjadi rekanan pemda sejak 2017 itu, memberikan dana langsung sebesar Rp 75 juta dan bukti transfer Rp 15 juta yang disetor sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.