Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dituntut Mati, Terdakwa Serangan Bom Thamrin Keluarkan Secarik Kertas dari Baju, Berisikan Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa serangan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Suut Amdani
zoom-in Dituntut Mati, Terdakwa Serangan Bom Thamrin Keluarkan Secarik Kertas dari Baju, Berisikan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman mengeluarkan secarik kertas dari gamis.

Kertas diserahkan ke pengacara Aman, Asludin Hatjani.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada Aman.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menanyakan kepada Aman mengenai mekanisme pembelaan.

Aman menjawab, pembelaan akan dilakukan oleh dirinya sendiri, dan pengacara Asludin.

"Masing-masing," ujar Aman di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Setelah mendengar tuntutan hakim, Aman yang mengenakan peci abu-abu beserta gamis cokelat muda langsung menghampiri Asludin.

Rekomendasi Untuk Anda

Aman menyerahkan secarik kertas yang diambil dari kantong gamisnya kepada Asludin.

Ditanya seusai persidangan, kata Asludin, kertas itu diminta Aman agar dimasukkan ke pembelaan.

"Itu tentang akan beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," ujar Asludin.

Menurut Asludin, Aman akan membacakan pembelaannya sendiri, "Iya," ucapnya.

"Untuk kepentingan pembelaan kami minta seminggu," sambungnya.

Akhmad Jaini memutus sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat (25/5/2018) pagi.

"Kita semua jam 08.30 kita mulai ya. Sidang ditutup," ucap Akhmad sambil mengetukkan palu tiga kali.

Aman Tersenyum

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas