Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Mati, Terdakwa Serangan Bom Thamrin Keluarkan Secarik Kertas dari Baju, Berisikan Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa serangan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Suut Amdani
zoom-in Dituntut Mati, Terdakwa Serangan Bom Thamrin Keluarkan Secarik Kertas dari Baju, Berisikan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). 

Aman Tersenyum

Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai.

Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.

Usai pengadilan, Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Tuntutan Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa serangan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman.

Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar sesuai dakwaannya.

Ia membacakan beberapa poin yang memberatkan, sehingga Aman dituntut hukuman mati.

Poin-poin memberatkan dibacakan Mayasari di depan hakim.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Poin kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas