Pengacara Aman Abdurrahman Anggap Tuntutan Hukuman Mati dari JPU Tidak Bijak
"Ini tidak bijak. Beliau sama sekali tidak meminta pengikutnya untuk melakukan aksi bunuh diri," katanya
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kepada hakim untuk menjatuhi hukuman mati kepada kliennya, tidak bijak.
Ia menjelaskan, Aman bukanlah sosok yang menyebarkan ajaran amaliyah atau melakukan aksi terorisme kepada pengikutnya.
Baca: Terdakwa Aman Abdurrahman Bakal Ajukan Pembelaan Pada Sidang Berikutnya
Adapun, menurutnya, Aman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman hanya berceramah masalah ketauhidan.
"Ini tidak bijak. Beliau sama sekali tidak meminta pengikutnya untuk melakukan aksi bunuh diri. Hal itu juga tidak ada di dalam fakta persidangan," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa penuntut umum kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menuntut terdakwa atas nama Aman Abdurrahman dihukum mati. Pasalnya, seluruh unsur mengenai aksi terorisme, telah terpenuhi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa. Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.
Serta dinilai terbukti telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.
Baca: Tuntut Mati Aman Abdurrahman, Jaksa: Dia Hilangkan Masa Depan Seorang Anak
Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.