Sejumlah Masalah yang Membelit Pengaktifan Koopssusgab TNI, Tentara Elite Anti-teror
Mantan Panglima TNI ini memastikan, pembentukan Koopsusgab tak akan menjadi teror baru bagi masyarakat.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI hanya akan turun tangan dalam menangani situasi mendesak yang tak bisa lagi ditangani oleh kepolisian.
Nantinya, menurut Moeldoko, Koopsusgab TNI baru akan bekerja apabila ada permintaan dari Kapolri.
"Kapolri minta, (kami) mainkan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Mantan Panglima TNI ini memastikan, pembentukan Koopsusgab tak akan menjadi teror baru bagi masyarakat.
Koopsusgab TNI yang terdiri dari gabungan pasukan elite dari tiga matra ini juga tidak akan mengambil alih tugas Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
"Pasukan ini justru bisa digunakan untuk membantu kepolisian di dalam hal yang bersifat khusus, penanganan teroris adalah hala yang bersifat khusus. Nah bekerjanya bagaimana? Kepolisian yang paham mau diapain, tergantung dari keinginan polisi," kata Moeldoko.
![Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjadi Inspektur Upacara pada peresmian pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia (Koopssusgab TNI), di Silang Monas Jakarta Pusat, Senin (9/6/2015). Sebelum peresmian, Koopssusgab melakukan latihan Penanggulangan Anti Teror (Latgultor) di Hotel Borobudur dan Gedung Dirjen Kekayaan Negara Jakarta Pusat. PUSPEN TNI](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peresmian-koopssusgab-tni_20150609_175312.jpg)
Moeldoko menambahkan, Koopssusgab ini sudah dibentuk saat ia menjabat sebagai Panglima TNI.
Oleh karena itu, pembentukan Koopssusgab sudah sesuai aturan yang ada di UU TNI.
Aturan yang dimaksud tepatnya terdapat pada Pasal 34 UU TNI, di mana TNI bisa melakukan operasi militer selain perang, salah satunya terkait pemberantasan terorisme.
"Lah untuk apa lagi (dasar) hukum? Wong pembentukan Koopssusgab itu sudah pernah saya bentuk, tinggal dilanjutkan," kata Moeldoko.
Presiden Jokowi sebelumnya membenarkan bahwa saat ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.
Hal itu diungkapkan dalam pidatonya di acara buka puasa bersama para menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/5/2018).
"Pemerintah saat ini di dalam proses membentuk Koopsusgab TNI yang berasal dari Kopassus, Marinir, dan Paskhas," ujar Jokowi.
Presiden menegaskan bahwa pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu demi memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.
Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab TNI itu nantinya baru turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu
"Ini dengan catatan, itu dilakukan (Koopsusgab TNI diturunkan) apabila situasi sudah di luar kapasitas Polri. Artinya preventif jauh lebih penting dari represif," ujar Jokowi.
Dasar Hukum Pembentukan Koopsusgab
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak mempermasalahkan rencana pemerintah untuk membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) TNI untuk ikut membantu polri memberantas terorisme.
Namun, Fadli meminta pembentukan Koopsusgab tersebut baru dilakukan setelah revisi Undang-undang Antiterorisme selesai dilakukan.
Dengan begitu, pembentukan Koopsusgab mempunyai dasar hukum yang jelas.
"Menurut saya tunggu revisi selesai," kata Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Fadli mengatakan, dalam draf revisi UU Antiterorisme saat ini sudah diatur mengenai pelibatan TNI, yakni di pasal 43.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa teknis pelibatan TNI dalam memberantas terorisme akan diatur lebih jauh melalui peraturan presiden.
![Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Adu Kuat Pansus Angket TKA’ di Press Room Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/5/2018).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fadli-zon_20180506_171636.jpg)
"Kalau perpresnya nanti langsung melibatkan (Koopsusgab TNI) ya tidak ada masalah. Tapi kita belum tau bentuk perpresnya seperti apa," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Fadli pun tak sepakat dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut bahwa pembentukan Koopsusgab tak perlu payung hukum.
Menurut dia, hal tersebut akan menjadi masalah.
Oleh karena itu, Fadli meminta pemerintah untuk bersabar. Ia menargetkan dalam dua minggu kedepan revisi UU Antiterorisme bisa segera selesai.
Sebab, hanya satu pasal saja yang saat ini belum rampung, yakni pasal mengeni definisi terorisme.
Harus Dikontrol DPR
Pengamat terorisme dari The Community Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya berpendapat, diaktifkannya kembali Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) TNI justru jangan sampai melahirkan situasi yang mencekam di masyarakat.
Oleh sebab itu, kerja-kerja Koopsusgab TNI harus termonitor dengan baik.
Tidak hanya oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan, melainkan juga oleh wakil rakyat di Senayan.
"Saya berharap wakil rakyat ikut memonitoring atau mengontrol bagaimana operasi di lapangan kelak. Rakyat butuh kepastian bahwa Koopsusgab bukan entitas baru yang justru akan melahirkan situasi politik keamanan semakin mencekam," ujar Harits kepada Kompas.com, Kamis (17/5/2018).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun, lanjut Harits, perlu menjelaskan ke publik secara transparan mengenai rinci organisasi dan apa saja tugas pokok dan fungsi dari gabungan personel dari satuan elite TNI matra darat, laut dan udara tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus mampu menunjukkan payung hukum diaktifkannya kembali Koopsusgab itu.
"Penting bahwa tugas tambahan itu wajib ada payung hukum yang jelas agar tidak ada tumpang tindih. Agar semua terukur dan akuntabel. Rakyat butuh kwyakinan bahwa NKRI aman dan TNI mengambil peran secara proporsional," ujar Harits.
Harits pun menilai, keberadaan Koopsusgab diperlukan di tengah situasi keamanan dalam negeri yang dilanda aksi terorisme.
"Saya melihat konstalasi politik keamanan yang sangat dinamis, ke depannya, operasi gabungan sepertinya mendesak dibutuhkan," ujar Harits.
"Di sisi lain, saya melihat sebenarnya Koopsusgab itu juga untuk kebutuhan internal di TNI. Kebutuhan memadukan dan menganulir ego sektoral pasukan-pasukan khusus TNI, yaitu Kopassus di TNI AD, Den Jaka di TNI AL dan Den Bravo di TNI AU," lanjut Harits.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko: Kapolri Minta Bantuan Koopsusgab TNI, Mainkan...", "Pengamat: Koopsusgab TNI Harus Dikontrol DPR " dan, "Pengaktifan Kembaliu Koopsusgab Harus Memiliki Dasar Hukum"