Sempat Bebas Lalu Ditangkap Lagi, Ini Sepak Terjang Aman Abdurrahman hingga Dituntut Hukuman Mati
Aman kembali ditangkap oleh Densus Anti Teror, setelah bebas usai mendapat remisi hari kemerdekaan
Editor: widi henaldi
![Sempat Bebas Lalu Ditangkap Lagi, Ini Sepak Terjang Aman Abdurrahman hingga Dituntut Hukuman Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aman-abdurahman_20180518_133231.jpg)
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sulaiman Aman Abdurrahman alias Oman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas kasus terorisme bom Thamrin.
Aman kembali ditangkap oleh Densus Anti Teror, setelah bebas usai mendapat remisi hari kemerdekaan ke-72 RI, 13 Agustus 2017.
Pada tahun 2010 Aman ditangkap di Tangerang karena terlibat pelatihan militer di Aceh.
Dia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 karena terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
Aman mendekam di penjara Nusakambangan.
Berita Rekomendasi