Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap-siap Terima THR, Ini Lho Ketentuan Siapa yang Berhak Menerima dan Besarannya

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan.

Editor: Ravianto
zoom-in Siap-siap Terima THR, Ini Lho Ketentuan Siapa yang Berhak Menerima dan Besarannya
capture video
(ilustrasi) Tunjangan Hari Raya PNS Tahun Ini Makin Gede Lho, Segini Besarannya 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ia juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapat THR.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Menaker Hanif di Jakarta pada Senin (14/5/2018), dikutip dari Tribunnews.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.

Perhitungan tersebut yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Berita Rekomendasi

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," ujar Menaker Hanif.

Bagaimana dengan THR pekerja lepas?

Pekerja lepas mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Baca: Berkumur dan Menyikat Gigi Pakai Odol Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hadis Nabi Muhammad

Baca: 4 Ciri Calon Teroris Menurut Eks Al Qaeda, Profesi Ini yang Paling Rawan Terpapar Radikalisme

Menaker juga mengimbau kepada perusahaan agar pembayaran THR dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran walaupun di regulasi paling lambar H-7.

Dalam edaran tersebut, menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.

Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2018.

"Kami juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Menaker Hanif.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas