Terbukti Suap Bupati Rita, Pengusaha Abun Divonis 3,6 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ucap ketua majelis hakim Sugianto
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara kepada pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun, Jumat (18/5/2018) malam.
Abun juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca: Senapan Angin Hingga Senjata Tajam Diamankan Densus 88 Dari Dua Rumah Di Tasikmalaya
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama empat tahun enam bulan, pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ucap ketua majelis hakim Sugianto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Warga Di Pesawaran Geger Ketika Polisi Bersenjata Api Laras Panjang Mendatangi Satu Rumah Kontrakan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Abun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal yang meringankan, Abun bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Menurut hakim, Abun yang juga Direktur PT Sawit Golden Prima ini terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari.
Baca: Dihadapan Pejabat Negara, Jokowi Cerita Kejamnya Ideologi Terorisme Sudah Bawa Anak Kecil
Uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada perusahaan abun.
Sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun.
Pengusaha itu merupakan teman baik dari ayah Rita, Syaukani HM.
Pada pertengahan 2009, Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit.
Namun, terdapat beberapa kendala seperti adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi dengan dua perusahaan lain.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita Rp 6 miliar secara bertahap, pertama Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Abun yang setiap kali sidang setia menggunakan kopiah merah dan baju safari coklat ini menyatakan akan pikir-pikir. Sama seperti Abun, kubu jaksa juga pikir-pikir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.