Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Gerindra Laporkan 11 Akun Media Sosial ke Polisi

Partai Gerindra telah melaporkan 11 akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (15/5/2018) lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Gerindra Laporkan 11 Akun Media Sosial ke Polisi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hasyim Djojohadikusumo. 

Apalagi berdekatan dengan kejadian aksi terorisme di Surabaya.

Baca: Pengacara Tak Tahu Apa Saja yang Dilakukan Aman Abdurrahman di Rutan Mako Brimob 2 Minggu Terakhir

"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

"Tuduhan itu bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada kami Partai Gerindra. Ini berbahaya," imbuhnya.

Selain itu, Partai Gerindra juga dituding sebagai partai yang menghambat penyelesaian revisi UU Antiterorisme di DPR.

"Seolah-olah Gerindra ini bertanggung jawab terhadap tidak sahnya UU Antiterorisme," kata dia.

Dari pelaporan ini pihak Gerindra melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.

Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Berita Rekomendasi

Kesebelas akun dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas