Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dituding Hambat Revisi UU Terorisme, Gerindra Sebut Akar Masalahnya di Pemerintah

Hasyim Djojohadikusumo membantah bila partainya disebut menghambat pembahasan revisi Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Terima Dituding Hambat Revisi UU Terorisme, Gerindra Sebut Akar Masalahnya di Pemerintah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Polisi berjaga saat pemindahan jenazah terduga pelaku teror dari ruang pendingin ke ambulans di RS Bhayangkara, Surabaya, Jumat (18/5). Sebanyak tiga jenazah terduga teroris pada ledakan bom di rusunawa Wonocolo Sidoarjo itu dipindahkan dan rencananya akan dimakamkan di sebuah pemakaman di Sidoarjo. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hasyim Djojohadikusumo membantah bila partainya disebut menghambat pembahasan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Menurutnya sedari awal partainya mendukung revisi undang-undang tersebut.

Hanya saja partainya tidak sependapat terhadap sejumlah pasal yang berpotensi‎ menimbulkan abuse of power, seperti menahan seseorang yang dicurigai tanpa bukti selama beberapa hari.

"Orang bisa ditahan berdasarkan laporan-laporan yang tidak tahu asal-usulnya, ini jelas bisa melanggar HAM hak asasi manusia. Terus waktu itu kita mendukung dengan syarat salah satu syarat kita harus menghapus pasal ini," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca: Bahagianya Paijo dan Ratna Dikaruniai Bayi Kembar 4 Sekaligus, Semuanya Perempuan

Pasal soal penahanan tersebut menurut Hasyim kemudian telah disepakati untuk ‎dihapuskan.

Menurutnya, kini revisi undang-undang terorisme tersebut hampir rampung dan hanya terganjal pada perdebatan soal definisi terorisme.

Berita Rekomendasi

‎"Jadi apa yang dikatakan oleh ketua DPR Pak Bambang Soesatyo sudah benar, 99 persen sudah disepakati, sudah selesai di DPR ya‎," katanya.

Hasyim mengatakan, belum kunjung rampungnya revisi tersebut karena di pihak pemerintah belum sepakat soal definisi terorisme sehingga meminta untuk ditunda.

Baca: Pengacara Tak Tahu Apa Saja yang Dilakukan Aman Abdurrahman di Rutan Mako Brimob 2 Minggu Terakhir

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ‎dengan TNI belum menyepakati soal definisi tersebut.

"Menteri hukum dan HAM itu dari partai mana ya? Coba bapak-bapak, ibu-ibu ya, dari partai mana? Dari partai PDIP, bukan dari Gerindra. Di Pansus sudah selesai sekarang antara institusi lembaga pemerintahan eksekutif masalahnya disitu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas