Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Untuk Buktikan Pelanggaran Kampanye PSI Hanya Perlu Cocokkan dengan Jadwal di KPU

Yakni hanya cukup dengan mencocokkan dengan jadwal penyelenggaraan dan tahapan yang telah disusun KPU RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: Untuk Buktikan Pelanggaran Kampanye PSI Hanya Perlu Cocokkan dengan Jadwal di KPU
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Raja Juli Antoni, selaku Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) memenuhi pemanggilan dari Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri punya kewenangan menangani temuan dugaan pelanggaran Pemilu berupa kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berupa iklan di sebuah koran harian terbitan Surabaya.

Hal ini dimungkinkan setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meneruskan temuan dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/2018/Bareskrim, pada Kamis (17/5/2018).

Praktisi hukum pemilu Ahmad Irawan mengatakan, proses penyidikan pidana Pemilu merupakan upaya mencari minimal dua alat bukti yang akan dilakukan oleh penyidik.

Baca: Sekjen PSI Meradang, Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih Tangani Pelanggaran Kampanye Pemilu

Untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal, kata dia, hanya cukup mencocokkan dengan jadwal penyelenggaraan dan tahapan yang telah disusun KPU RI.

“Pembuktian mengenai kampanye di luar waktu itu sangat sederhana, tinggal dicocokkan saja dengan jadwal penyelenggaraan dan tahapan yang telah disusun oleh KPU,” tutur Ahmad Irawan, kepada wartawan, Minggu (20/5/2018).

Baca: Gosong, Mobil Porsche 911 Terbakar di Tol Slipi, Seperti Ini Kondisinya

Selama proses penyidikan itu, kata dia, penyidik mempunyai kewenangan. Apabila ditemukan lengkap dua alat bukti, maka proses penyidikan dapat dilanjutkan. Namun, jika tidak ditemukan bukti kuat maka tahapan penyidikan dapat dihentikan.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, laporan dari Bawaslu RI itu bukan laporan mentah dan berbeda dengan laporan warga negara biasa. Sebab, Bawaslu RI merupakan lembaga yang berwenang mengawasi pemilu.

Sehingga, laporan itu merupakan hasil pengawasan aktif. Namun, dia menegaskan, kesimpulan dan rekomendasi yang dikeluarkan tidak mengikat, artinya penyidik mempunyai kewenangan untuk menentukan pelanggaran itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

Baca: Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Pilot yang Posting Status Terkait Serangan Teror di Medsos

“Kemungkinan sikap penyidik berbeda dengan di Sentra Gakkumdu terbuka. Dengan demikian, jika dalam tahapan penyidikan mengatakan penyidik tidak menemukan dua alat bukti, maka kasus Sekjen PSI akan di SP3 (penyidikan dihentikan,-red)” kata dia.

Untuk sampai pada kesimpulan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, menurut dia, adanya Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), maka dari sisi prosedur kajian dan kesimpulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama penyidik dan jaksa.

Dia menambahkan, proses hukum di lembaga Polri dan Kejaksaan merupakan pengulangan seperti apa yang dilakukan sebelumnya di Bawaslu RI. Tetapi, berbeda, karena proses sudah masuk pada proses pro-justicia atau penegakan hukum, sehingga ada upaya paksa di dalamnya.

“Jadi fakta materiil akan digali kembali. Dengan eksistensi Sentra Gakkumdu, maka hal sifatnya formil dan materiil telah dibahas berkali-kali di antara pengawas, penyidik dan jaksa,” tambahnya.

Sebelumnya, proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas