Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cita-Cita Reformasi Belum Sepenuhnya Tercapai

Namun cita-cita reformasi bisa diwujudkan dengan cara kembali memulainya dari titik sekarang ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cita-Cita Reformasi Belum Sepenuhnya Tercapai
Ist
Pengunjung menyaksikan berbagai dokumentasi untuk memperingati 20 tahun reformasi yang diadakan di Auditorium Lantai 3 Gedung IMERI FK UI, Sabtu 19 Mei 2018. Acara ini diadakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dalam rangka memperingati 20 Tahun Reformasi. Kegiatan ini diadakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersamaan dengan Talkshow “20 Tahun (Belum Tuntasnya) Reformasi” di tempat yang sama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Aktivis 98, Taufik Basari mengatakan, saat ini telah ada perubahan lebih baik pada aspek penegakan hukum, namun memang belum optimal.

Hal ini tidak lain dikarenakan memang perjuangan saat itu tidak menyiapkan secara detail apa yang harus disiapkan pasca reformasi.

"Belum optimalnya aspek penegakan terbukti dari masih banyaknya mafia peradilan, mafia tanah, hingga korupsi," kata Taufik saat acara “20 Tahun (Belum Tuntasnya) Reformasi” yang diadakan di Auditorium Lantai 3 Gedung IMERI FK UI akhir pekan lalu.

Pascareformasi, terdapat 3 periode penting yaitu tahun 1998, 1999 dan 2000.

"Saat pereode itu tidak benar-benar disiapkan untuk menciptakan sistem dan figure-figur baru dalam tatanan kepemimpinan nasiona sehingga tahun 2017, Indonesia turun peringkat dalam hal peringkat Indeks Persepsi Korupsi dan Transparency International, menjadi urutan 96 dari sebelumnya peringkat 90 di tahun 2016," katanya.

Bachtiar Firdaus, Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GAK) dan Ketua BEM UI 1999/2000, disampaikan bahwa upaya pembarantasan korupsi dan penegakan hukum sudah berjalan, namun ada negara lain yang lebih cepat dalam aspek penegakan hukum.

Baca: 20 Tahun Reformasi, BJ Habibie Ingatkan Nilai Dasar Pancasila

“Bahkan Timor Leste berada satu peringkat lebih tinggi dari Indonesia. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan belum ada reformasi penegakan hukum yang komprehensif untuk menghadapi kasus-kasus, semisal korupsi, yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif),” kata Bachtiar.

Berita Rekomendasi

Belum lagi sistem kepartaian di Indonesia yang belum sepenuhnya memungkinkan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Sistem kepartaian hanya memberikan jalan kepada oligarki untuk berkuasa yang tentunya melemahkan supremasi hukum.

Donny Ardianto, dari YLBHI, mengungkapkan bahwa memang aspek penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal lebih dikarenakan aparaturnya pun melakukan tindak pidana korupsi, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim.

“Publik pun lebih percaya kepada lembaga ad hoc, yaitu KPK, dalam hal pemberantasan korupsi, bukan kepada polisi,” katanya.

Donny menilai bahwa reformasi 20 tahun yang lalu adalah revolusi yang prematur, karena pasca reformasi, hal-hal substantif dan fundamental untuk memastikan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca: Polisi Akan Periksa Orang Dalam Video Mesum Alumni Universitas Indonesia, Penyebarnya Bisa Dipidana

Ki Joyo Sardo dari KBUI menganggap pada masa itu, ide mengenai dwi fungsi ABRI (TNI-PLORI) pertama kali dicetuskan di UI, sebagaimana disampaikan oleh.

Namun demikian terdapat hal yang jauh lebih menarik lagi untuk dibahas, yakni berkenaan dengan masalah intoleransi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas