Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Korporasi PT Tuah Sejati sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap perusahaan konstruksi PT Tuah Sejati.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap perusahaan konstruksi PT Tuah Sejati.
Korporasi ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Baca: Masjid Nurul Jihad di Sinjai Selamat dari Bencana Tanah Longsor
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN 2006 sampai 2010," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).
Pada pemeriksaan kali ini, salah satu Direktur PT Tuah Sejati memenuhi panggilan KPK.
"Tadi sekitar pukul 10.00 WIB salah satu Direktur PT TS, M Taufik, didampingi penasihat hukum datang ke KPK memenuhi panggilan terhadap PT TS sebagai tersangka," ungkap Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya (PT NK) dan PT Tuah Sejati (PT TS) sebagai tersangka.
Kedua korporasi tersebut diproses dalam kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Penetapan kedua korporasi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang membelit sejumlah tersangka sebelumnya.
Mereka adalah Heru Sulaksono (HI) yang menjabat sebagai Kepala PT NK cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, ia juga merangkap sebagai Kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Lalu Ramadhani Ismy (RI) sebagai PPK Satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.
Kemudian Ruslan Abdul Gani (RAG) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.
Serta, Teuku Syaiful Ahmad (TSA) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010.
Dalam kasus itu, PT NK dan PT TS melalui HS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan nilai proyek sekira Rp 793 miliar.
Dari proyek multi years tersebut, KPK menyebut laba yang diterima oleh PT NK dan PT TS sebesar Rp 94,58 miliar.
Dengan rincian PT NK mendapatkan Rp 44,68 miliar, sedangkan PT TS memperoleh Rp 49,9 miliar.
Terkait kasus korupsi tersebut, kedua korporasi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana, sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.