Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pria Bawa Poster Minta Terdakwa First Travel Dibebaskan di Dalam Ruang Sidang PN Depok

Beberapa di antaranya seperti "Pemerintah telah melanggar kesepakatan dengan First Travel!!! Yang mulia hakim tolak tuntutan jaksa".

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tiga Pria Bawa Poster Minta Terdakwa First Travel Dibebaskan di Dalam Ruang Sidang PN Depok
TribunJakarta.com/Bima Putra
Sejumlah pengunjung persidangan membawa poster yang memberikan dukungan kepada para terdakwa kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ketua Majelis Hakim Sobandi sempat meminta sejumlah orang yang membawa poster untuk keluar ruang sidang saat persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi baru dimulai.

Pantauan TribunJakarta.com, mereka segera membentangkan poster yang dibawanya saat majelis hakim menyatakan sidang dimulai pada pukul 12.05 WIB.

"Kalau mau membawa poster silakan di luar ruang, kalau di dalam tidak boleh. Tapi kalau di dalam tidak boleh," kata Sobandi, Cilodong, Depok, Senin (21/5/2018).

Ada sekira lima poster berukuran besar yang mereka bentangkan guna membela tiga bos First Travel yang kini bersatus terdakwa.

Beberapa di antaranya seperti "Pemerintah telah melanggar kesepakatan dengan First Travel!!! Yang mulia hakim tolak tuntutan jaksa".

"Jemaah damai, bebaskan First Travel, berangkat Umrah. First Travel tidak makan uang negara. Lapindo: ditanggung negara. E-KTP merugikan korupsi uang negara".

Saat ditanya alasan membentangkan poster, Amir yang mengaku ditunjuk Andika sebagai pengawas aset First Travel mengatakan telah membuat kesepakatan.

Berita Rekomendasi

"Saya sebagai kuasa sepenuhnya dari Andika, yang mana kami berdua membuat kesepakatan. Saya mau bantu mengawasi melindungi plus hak menjual juga asetnya. Tetapi kamu (Andika) harus buat kesepakatan dengan saya. Kalau kamu mau berangkatkan jemaah saya siap untuk melindungi aset. Aset yang disita oleh kejaksaan," ujar Amir saat menceritakan proses pembuatan kesepakatan.

Terkait pembagian aset oleh badan yang dibentuk Jaksa, ia mengatakan harus dilibatkan dalam proses pembagian aset.

Namun ketika ditanya apakah akan menempuh langkah hukum dalam pembagian aset, Amir belum memutuskan langkahnya.

"Saya tidak masuk struktur badan yang dimuat Kejaksaan, tapi saya diberikan kuasa sepenuhnya oleh Andika, bukan oleh pengadilan. Saya harus tahu pembagian aset oleh kejaksaan. Kalau untuk tempuh tuntutan hukum saya harus konfirmasi dulu ke Andika," jelasnya.

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sidang Pledoi Kiki Diwarnai Aksi Sejumlah Pria yang Minta Tiga Bos First Travel Dibebaskan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas