Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Dua Lokasi, BNN Tangkap 5 Orang, 1 Tewas Ditembak dengan Bukti 37 Kg Sabu

Sebanyak lima orang diamankan, satu diantaranya tewas setelah mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dari Dua Lokasi, BNN Tangkap 5 Orang, 1 Tewas Ditembak dengan Bukti 37 Kg Sabu
Tribun Jakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil ungkap dua jaringan narkoba di Aceh dan Pekanbaru.

"Total ada 37,93 kilogram sabu dan 9,9 ribu butir sabu yang kami amankan dari dua lokasi tersebut," ucap Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Selasa (22/5/2018).

Sebanyak lima orang diamankan, satu diantaranya tewas setelah mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas.

"Satu orang tersangka berinisial F ditindak tegas karena mencoba kabur dan melawan petugas," ucapnya di lobi Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara itu, keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas berinisial N, AY, M, dan satu orang wanita berinisial W.

Tersangka berinisial N diamankan petugas di depan Terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan saat sedang membawa sabu seberat 30 kilogram.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian AY dan M ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi serah terima sabu, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita enamcpaket sabu seberat 6,28 kilogram.

Dari penangkapan AY dan M, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah M yang berada di Perumahan Graha Hang Tuah Permai dan disebuah ruka yang terletak di Jalan Satria Pekanbaru.

Petugas berhasil mengamankan lagi 2 ribu butir ekstasi dari penggeledahan di rumah M dan sabu seberat 1,39 kilogram serta 7,9 ribu butir ekstasi di sebuah ruko tersebut.

Selain mengamankan sabu dan ekstasi dari sebuah ruko yang terletak di wilayah Pekanbaru, petugas juga mengamankan satu orang wanita bernisial W.

Keempat orang tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas