Polri Ingin Kewajiban Wajib Lapor Di Tingkat RT Kembali Aktif Untuk Cegah Terorisme
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto berharap agar kewajiban wajib lapor di tingkat RT aktif kembali dalam rangka pencegahan tindak teror
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto berharap agar kewajiban wajib lapor di tingkat RT aktif kembali dalam rangka pencegahan tindak terorisme.
Ia menilai selama ini kewajiban tersebut sudah tidak lagi dijalankan masyarakat.
Padahal menurutnya kewajiban tersebut sangat membantu Polri untuk deteksi dini dalam upaya pencegahan pelaku terorisme.
Baca: Fahri Hamzah Dinasihati Dinasehati Sri Sultan, Begini Nasehatnya
"Terkait dalam rangka pencegahan yang kita ungkapkan di sini. Sebagai contoh yang sudah tidak kita aktifkan adalah kewajiban wajib lapor di tingkat RT. Itu sudah tidak dilakukan," kata Setyo, Selasa (22/5/2018) di Pullman Hotel Jakarta, Jakarta Pusat dalam Seminar bertajuk "Pengesahan Revisi Undang-Undang Anti Teror.
Dengan tidak aktifnya wajib lapor di tingkat RT, hal tersebut menyulitkan kepolisian melakukan deteksi dini kerawanan di masyarakat.
Baca: Fadli Zon & Budiman Beda Pendapat soal Siapa Presiden yang Paling Berhasil Pimpin Indonesia
"Sehingga itu sangat menyulitkan bagi Polri untuk melakukan deteksi dini. Coba kalo semua RT tahu pasti kita akan deteksi lebih bagus lagi," kata Setyo.
Acara tersebut dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Ketua P8 (Pokja 8/Kelompok Kerja Bidang Politik Keamanan) Edy Prasetyono, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani.
Baca: Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Oke-oke Saja Impor Truk Bekas Disetop
Kemudian Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nakir, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, Peneliti Terorisme Ridlwan Habib, dan Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf.