Rektor STT Setia Dituntut 9 Tahun Penjara Matheus: “Memangnya Saya Penjahat Negara?”
Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan, Ernawaty Simbolon, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan STT Setia, Ernawaty Simbolon, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/5/2018) kemarin. Terdakwa dijerat atas kasus dugaan Ijazah Palsu pada Program PGSD yang sudah ada pada tahun 2003 - 2009.
“Ini kelewat batas. Memangnya saya pelaku kriminal? Memangnya saya koruptor? Memang saya korupsi uang negara? “ ungkap Matheus Mangentang, Rektor Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) menanggapi tuntutan Jaksa yang meminta agar dia dihukum sembilan (9) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah.
Sidang di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, menjerat Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan, Ernawaty Simbolon atas kasus dugaan Ijazah Palsu pada Program PGSD yang sudah ada pada tahun 2003 - 2009.
“Saya ini penyelenggara pendidikan. Dari ribuan mahasiswa, 654 sudah lulus dan tersalur. Banyak yang jadi PNS. Yang lainnya mengajar di pedalaman. Apa lagi? Tuntutan itu tidak wajar, seolah olah saya pelaku kriminal, “ kata Matheus Mangentang lagi. Matheus berharap dalam vonisnya nanti, Majelis Hakim melihat fakta fakta yang ada, antara lain, kasusnya sudah disidangkan beberapa kali dan dia bebas.
Program pendidikan di STT Setia sudah meluluskan 654 mahasiswa dengan gelar Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Ijazah ini dikeluarkan tanpa seizin Dirjen Pendidikan Tinggi, saat beberapa saksi yang merupakan mahasiswa STT Setia mencoba melamar pekerjaan menggunakan ijazah tersebut.
Dalam sidang pekan lalu, sebanyak enam saksi meringankan dihadirkan. Mereka semua sudah menjadi PNS dan bahwa ijasah dari STT tidak ada masalah. Para saksi, tiga laki laki dan tiga perempuan, menyatakan, mereka menjadi siswa ke STT Setia untuk sekolah agama dan mengabdi di wilayah pedalaman. Kemudian ditawari menjadi guru SD untuk disalurkan ke sekolah sekolah di bawah naungan di STT Setia. Namun di antara lulusan mereka melamar menjadi guru negeri, dan menjadi PNS dan diterima.
Dari Tim Pengacara Tommy Sihotang SH, selaku pembela, menyatakan, tuntutan itu menunjukkan jaksa tidak melihat fakta fakta yang ada dipersidangkan. “Itu haknya jaksa melaksanakan tuntutan 9 tahun. Kami juga punya hak membela diri, “ kata Roberto, SH, dari tim pembela.
Matheus Mangentang kepada wartawan yang mengkonfirmasi sebelumnya membantah bahwa ada 659 mahasiswa menjadi korban STT Setia. Yang benar justru ada 300 orang alumni STT Setia yang sudah jadi guru dan PNS di pedalaman, antara lain di Sulawesi, Kalimantan dan Papua. “Tidak benar adanya 569 korban itu. Justru sebaliknya, “ katanya.
“Itu baru tuntutan. Belum vonis. Dan saya masih bisa banding. Jadi urusan masih panjang, “ kata Matheus Mangentag pendiri Sekolah Tinggi Teologi Setia itu.
Diingatkannya lagi, bahwa di balik kasus ini ada upaya perebutan aset perguruan yang nilainya ratusan miliar. Dia menuduh pihak pihak yang memperkarakannya sedang mengincar aset tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (24/5) untuk mendengarkan pembelaan dari pengacara dan terdakwa.