Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Didakwa Beri Suap Rp 4 Miliar dan Rp 2,8 Miliar
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah didakwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah didakwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar.
Suap diberikan kepada Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Asrun, Walikota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra, dan Fatmawati Faqih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Diungkap jaksa, suap tersebut diperuntukan sebagai kompensasi perusahaan Hasmun menggarap dua proyek multi years di Kendari.
Baca: Moeldoko: Tugas Ali Mochtar Ngabalin Sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden
Selama pembacaan dakwaan, Hasmun yang menggunakan kemeja batik lengan panjang tampak mendengarkan dengan seksama.
"Memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2,798,300,000,” terang jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Dalam dakwaan disebutkan pada September 2014, Hasmun menemui Fatmawati, orang dekat Asrun, di ruang kerjanya untuk mencari informasi proyek di lingkungan Pemkot Kendari.
Baca: Imbauan Sandiaga Terhadap Warga yang Hendak Menukarkan Uang Pecahan Kecil
Lanjut, Fatmawati menyampaikan ada dua proyek multi years yakni tahun 2014 dan 2017.
Dua proyek tersebut adalah pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49, 288,000,000 dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.
Hasmun lalu meminta Fatmawati agar perusahaannya bisa dimenangkan dalam lelang dua proyek tersebut.
Baca: Komplotan Rampok Bergolok Beraksi Siang Hari Di Tangerang, Seorang Pelakunya Diringkus Polisi
Fatmawati lanjut mencatat nama Hasmun dalam daftar pengerjaan dua proyek itu.
Selang beberapa waktu, Pemkot Kendari mengumumkan pengerjaan dua proyek multi years itu dikerjakan perusahaan Hasmun, PT SBN.
Menepati janjinya agar perusahaan Hasmun dimenangkan, Fatmawati mendatangi kediaman Hasmun, menyampaikan kewajiban komitmen fee bagi tiap proyek sebesar 7 persen.
"Juni 2017 Fatmawati mendatangi terdakwa di rumahnya. Fatmawati menyampaikan maksud meminta komitmen fee atas pelaksanaan dua proyek, Fatmawati menyatakan setiap proyek sebesar 7 persen,” terang Jaksa Kiki.
Fatmawati juga menyampaikan agar Hasmun segera membayar komitmen fee sedikitnya Rp 2 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.