Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Didakwa Beri Suap Rp 4 Miliar dan Rp 2,8 Miliar

Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah didakwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Didakwa Beri Suap Rp 4 Miliar dan Rp 2,8 Miliar
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah (kiri) 

"Terdakwa pun berjanji akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 4 miliar untuk kedua proyek,” ungkap Jaksa Kiki lagi.

Realisasi uang suap dilakukan dua tahap.

Pertama, Hasmun bersama Fatmawati bersama-sama ke Jakarta menginap di satu hotel, Menteng, Jakarta Pusat.

Setibanya di Jakarta, Hasmun mencairkan cek senilai Rp 2 miliar yang diperolehnya dari rekening operasional PT SBN.

Setelah pencairan cek, uang langsung diserahkan ke Fatmawati.

Tahap kedua, Hasmun memerintahkan pegawainya mencairkan 4 cek dengan masing-masing senilai Rp 500 juta.

"Uang Rp 2 miliar itu diserahkan Rasak (pegawai Hasmun) ke terdakwa. Kemudian uang itu dikemas terdakwa didalam kantong belanjaan. Sehabis maghrib uang tersebut diantar ke Fatmawati,”paparnya.

Selain suap pengerjaan dua proyek yakni pengerjaan kantor DPRD Kendari dan tambat labuh zona III, Hasmun juga didakwa memberi suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Hasmun mengaku mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi.
Akhirnya majelis hakim mengakhiri sidang dan memutuskan sidang kembali digelar pada Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kubu Jaksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas