Soal Kasus PSI, Formappi Tidak Melihat Adanya Prinsip Kepastian Hukum
"Kepastian hukum itu kita tidak bisa lihat ketika Bawaslu memilih-memilih kasus mana yang ingin dia proses,...
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus dalam diskusi publik 'Menguji Integritas Bawaslu RI Dalam Putusan Pidana PSI' menyebut tidak ada prinsip kepastian hukum terkait kasus PSI.
"Saya kira integritas itu jelas dalam undang-undang pemilu juga ya, ada beberapa prinsip yang kemudian diatur di sana, ada jujur, ada adil, terbuka dan yang paling saya kira yang tidak kelihatan dalam kasus ini prinsip soal kepastian hukum," kata Lucius di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Baca: KPK Tangkap Bupati Buton Selatan Bersama Sembilan Orang Lainnya Dan Sita Uang Rp 400 Juta
"Kepastian hukum itu kita tidak bisa lihat ketika Bawaslu memilih-memilih kasus mana yang ingin dia proses, padahal ada kasus yang sama yang dilakukan peserta pemilu, ada partai lain selain PSI yang melakukan hal yang sama dengan PSI tapi kemudian yang satu ditindak cepat yang satunya diundur-undur," tambahnya.
Baca: BNP2TKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Dini Untuk Cegah Adanya TKI Ilegal
Lebih lanjut, Lucius menilai jika Bawaslu sejak awal kelihatan tidak berimbang, tidak prosfesional, tidak adil, tentu akan mengancam berlangsungnya pemilu 2019.
Sebelumnya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.