Ungkap Sumbangsih Pembangunan Sarana dan Prasarana Peradilan, Sudiwardono Mohon Keringanan Hukuman
"Saya ingin sampaikan ke yang mulia, majelis hakim. Jiwa saya untuk memajukan peradilan sangat lah kuat khususnya di Sulut."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam nota pembelaanya atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018) mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono meminta keringanan hukuman.
Dia mengungkit dirinya telah memberikan sumbangsih pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) melalui Gubernur Sulut.
Baca: Pengamat: Prabowo Sangat Diuntungkan Jika Gandeng AHY Dalam Pilpres 2019
"Saya ingin sampaikan ke yang mulia, majelis hakim. Jiwa saya untuk memajukan peradilan sangat lah kuat khususnya di Sulut. Di luar tugas pokok fungsi saya sebagai Ketua PT Manado karena MA punya lahan seluas hampir 10 hektare yang rencananya untuk membangun gedung peradilan terpadu," ungkapnya.
"Saya menemui Gubernur Sulut dan membawa surat usulan pembangunan gedung terpadu kepada Presiden RI. Alhamdulilah inisiatif saya direspon oleh gubernur dan dikirim ke Presiden. Presiden menyetujui usulan tersebut dan anggaran Rp 266 miliar dengan tahun jamak," katanya lagi.
Baca: Ibunda Zumi Zola Diperiksa KPK Terkait Kepemilikan Aset
Kubu kuasa hukum Sudiwardono juga menambahkan bahwa sejak Operasi Tangkap Tangan hingga sidang digelar, kliennya (terdakwa) konsisten mengakui perbuatan menerima uang.
"Perbuatan terdakwa tidak mengeluarkan surat penahanan didasari alasan kemanusiaan. Marlina Moha kondisinya sakit. Kami mohon ke majelis hakim beri putusan seringan dan seadilnya karena terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, punya riwayat sakit dan kejahatan yang dilakukan tidak merugikan keuangan negara," papar kuasa hukum.
Baca: Ibu Zumi Zola Menangis Usai Diperiksa KPK
Menanggapi pledoi pribadi Sudiwardono dan kuasa hukum, jaksa KPK menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan di sidang sebelumnya.
Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan digelar pada Rabu (6/6/2018) dengan agenda putusan pada Sudiwardono.
Di sidang Rabu (9/5/2018) silam, Jaksa menuntut Sudiwardono selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 110 ribu dari anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha.
Meski telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 362 juta dan Rp 195 juta ke KPK, tetap saja tuntutan jaksa lebih berat kepada Sudiwardono.
Dibandingkan dengan tuntutan pada Aditya Moha, yang hanya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa KPK, Asri Irwan menjelaskan alasan Sudiwardono dituntut lebih berat karena dia yang pertama kali meminta Aditya untuk memberikan uang suap.
Sudiwardono pula yang mengatur jumlah uang yang harus disetorkan Aditya Moha untuk membebaskan ibundanya, Marlina Moha dari jeratan hukum.
Termasuk Sudiwardono juga yang meminta agar Aditya Moha juga memesan kamar hotel untuk penyerahan uang hingga akhirnya terjading Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.