4 Fakta soal Pembahasan RUU Terorisme yang Berjalan Alot
Pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga kini masih terus dilakukan.
Editor: Pravitri Retno W
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
TRIBUNNEWS.COM -- Pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) hingga kini masih terus dilakukan.
Pasalnya, pembahasan antara pemerintah dan DPR masih alot terutama mengenai definisi terorisme.
TribunWow.com berhasil merangkum sejumlah fakta yang menyebabkan pembahasan definisi terorisme berjalan alot.
1. Ada Dua Poin Definisi Terorisme
Dihimpun dari Tribunnews, rapat pembahasan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (23/5/2018), menghasilkan dua opsi atau pilihan terkait poin definisi terorisme.
Berita Rekomendasi