Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

4 Fakta soal Pembahasan RUU Terorisme yang Berjalan Alot

Pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga kini masih terus dilakukan.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Fakta soal Pembahasan RUU Terorisme yang Berjalan Alot
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

TRIBUNNEWS.COM -- Pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) hingga kini masih terus dilakukan.

Pasalnya, pembahasan antara pemerintah dan DPR masih alot terutama mengenai definisi terorisme. ‎

TribunWow.com berhasil merangkum sejumlah fakta yang menyebabkan pembahasan definisi terorisme berjalan alot.

1. Ada Dua Poin Definisi Terorisme

Dihimpun dari Tribunnews, rapat pembahasan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (23/5/2018), menghasilkan dua opsi atau pilihan terkait poin definisi terorisme.

Halaman Selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas