JPU KPK Keberatan Pernyataan Fredrich soal Bawa Bom Saat Jemput Paksa Setnov
Jaksa menilai apa yang dilontarkan Fredrich tersebut tidak pantas mengingat situasi saat ini yang tengah marak aksi teror bom.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan keberatan kepada majelis hakim dalam sidang dengan pemeriksaan terdakwa perintangan penyidikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi.
Alasannya karena menyebut penyidik KPK membawa koper berukuran besar seperti bom saat melakukan penggeledahan dan upaya jemput paksa terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto pada 15 Nobember 2017 lalu.
Jaksa menilai apa yang dilontarkan Fredrich tersebut tidak pantas mengingat situasi saat ini yang tengah marak aksi teror bom oleh pihak-pihak tertentu.
Baca: Fredrich Mengaku Sering Beri Bonus Ke Pengacara, Jaksa, dan Hakim
Jaksa menilai penggunaan kata bom tersebut memiliki makna negatif.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK M Takdir Suhan pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro 1 pada Kamis (24/5/2018).
"Kami tim jaksa mengajukan keberatan, karena terdakwa menggunakan kata bom tadi. Kami keberatan karena situasi saat ini sedang sensitif dan KPK yang disebut membawa bom memiliki makna negatif," ujar jaksa M Takdir Suhan kepada majelis hakim.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga mengajukan keberatan karena Fredrich menggunakan kata "You" dan "Situ" ketika berbicara dengan Jaksa yang tengah menggali keterangan darinya.
"Kemudian kami keneratan karena terdakwa menggunakan kata "You" dan "Situ", Yang Mulia," kata Takdir.
Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri kemudian menanggapi keberatan jaksa dengan mengatakan bahwa sebenarnya ia ingin memotong perkataan Fredrich pada saat menggunakan kata tersebut.
Namun Syaifudin terpaksa tidak melakukannya karena Fredrich masih terus berbicara.
"Tadi sebetulnya mau kami kasih tahu, tapi sudah terburu berlanjut. Tolong ke depan gunakan kata-kata yang pantas," kata Syaifudin.
Setelah dinasehati hakim, Fredrich meminta maaf.
Menurut Fredrich, perkataan itu tidak sengaja keluar dari mulutnya ketika tengah memberikan keterangan.