Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 88 Tahun Diseret ke Pengadilan Oleh Pengusaha, Para Saksi Tepis Tuduhan Jaksa

Sidang Subaeki, kakek berusia 88 tahun menjadi perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (23/05/2018

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang Subaeki, kakek berusia 88 tahun menjadi perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (23/05/2018).

Perawakannya yang begitu lemah dengan tatapan mata yang cukup sayu di atas kursi roda membuat lirih hati para pengunjung persidangan.

"Kasian ya kakek itu," kata salah seorang pengunjung.

Baca: Sahabat Terbaik Kulit Sehat di Bulan Ramadan

Bahkan, sebelum persidangan Subaeki sempat dilarikan ke klinik Pengadilan karena tiba tiba kondisi kesehatanya tidak stabil.

Setelah dirawat, Subaeki langsung dibawa ke ruang persidangan.

Subaeki merupakan purnawirawan TNI yang dituding memalsukan surat pernyataan atas kepemilikan lahan. Ia dilaporkan seorang pengusaha di Makassar.

Kakek 88 tahun menjalani persidangan yang kesekian kalinya.

Berita Rekomendasi

Hari ini, ia didudukan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Tol Pemalang-Pekalongan Hanya Bisa Digunakan Satu Jalur Saat Mudik

Di ruang sidang Subaeki menggunakan kursi roda karena kondisi fisiknya sudah lemah. Selama persidangan ia juga tak pernah bicara, karena pendengaran sudah kurang baik.

Ia tak sendiri. Subarki bersama dengan dua terdakwa lainya yakni, Ketua RT 03, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Merdekayya Selatan.

Suasana sidang tampak dipenuhi oleh para pengunjung sidang yang memberikan dukungan kepada terdakwa Subaeki yang sudah berusia 88 tahun.

Ruang sidang tiba tiba berubah haru ketika dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, terungkap bahwa surat pernyataan yang dibuat ternyata tidaklah palsu, seperti yang didakwakan Jaksa.

"Surat yang diterbitkan itu sesuai dengan prosedur," kata saksi Rahmatia, selaku pihak Kelurahan Merdekayya Selatan, Kecamatan Makassar.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU adalah pihak BPN (bagian pendaftaran) Raja Ali, Pegawai Pemkot, Drs. Adnan, Nurul Hidayat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas