Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Periksa 20 Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara terkait dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Periksa 20 Anggota DPRD Sumatera Utara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara terkait dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD Provinsi Sumut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (24/5/2018).

Pemeriksaan dilakukan seperti dua hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi provinsi Sumut.

"Hari ini rencana pemeriksaan terakhir di daerah, sampai saat ini telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di KPK di Jakarta, markas Brimob Medan dan Kajati Sumut," tambah Febri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Berita Rekomendasi

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas