Mantan Kepala BNPT: Teroris Sebenarnya Korban Penyesetan, Otaknya Masih Keliaran
UU Antiterorisme sekarang baru memberi kewenangan penegak hukum untuk bergerak reaktif ketika kejadian teror sudah berlangsung.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) periode 2011-2014, Ansyaadi Mbai mengatakan pemerintah dan DPR harus sadar Revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme harus bisa menjangkau otak dari penanam paham radikal.
Karena menurutnya teroris yang beraksi di lapangan sesungguhnya adalah korban penyesatan.
“Teroris sebenarnya adalah korban penyesatan, yang bertanggung jawab atas penyesatan itu siapa, otaknya tak pernah mampu terjangkau penegak hukum. Semangat revisi UU itu haruslah menjangkau otak dari penyesatan itu,” ujarnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Oleh karena itu ia meminta RUU Antiterorisme tersebut mampu memberi kewenangan penegak hukum melakukan tindakan proaktif menanggulangi aksi terorisme sebelum aksi terorisme itu terjadi.
Baca: Mantan Duet Ahok Terlibat dalam Syuting Perdana Nagabonar Reborn
Ia mengakui UU Antiterorisme sekarang baru memberi kewenangan penegak hukum untuk bergerak reaktif ketika kejadian teror sudah berlangsung.
Kemudian Ansyaadi juga berharap RUU Antiterorisme itu bisa memberi kewenangan kepada penegak hukum untuk menjaring para kombatan yang kembali ke Indonesia setelah dari kawasan ISIS di Suriah dan Irak.
“Itu lah, sekarang Indonesia dibanjiri orang-orang yang baru kembali dari kawasan ISIS di Suriah dan Irak. RUU diharapkan nanti bisa jaring itu karena penegak hukum tidak bisa apa-apa menghadapi fenomena itu karena tak ada dasar hukumnya,” pungkasnya.