Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat 5 Jam, DPR dan Pemerintah Belum Sepakat Soal Definisi Terorisme

Ketua rapat tim perumus Panja RUU Terorisme, Supiyadin Aries Saputra menyatakan bahwa kedua pilihan itu akan diputuskan di dalam rapat kerja

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rapat 5 Jam, DPR dan Pemerintah Belum Sepakat Soal Definisi Terorisme
Warta Kota/henry lopulalan
Suasana pansus RUU Antiterorisme lagi berdiskusi dengan tim pemerintah pembahasan hasil revisi UU Antiterorisme di Gedung DPR, Komplek parlemen, Senayan, JAkarta Pusat, Rabu(23/5/2018). Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorismeditargetkan dibawa ke paripurna pada Jumat (25/5).----Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lima jam pembahasan revisi undang-undang Terorisme, panitia kerja DPR dan pemerintah masih belum mendapatkan hasil mengenai defenisi terorisme dan menyisakan dua pilihan.

Baca: 200 Pasien Penyakit Kronis di RSUD Pekalongan Terlantar karena sang Dokter Ditahan

Baca: Sudah Dapat THR? Ini 5 Pasar untuk Belanja Murah di Jakarta

Definisi pertama, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."

Definisi kedua, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan."

Ketua rapat tim perumus Panja RUU Terorisme, Supiyadin Aries Saputra menyatakan bahwa kedua pilihan itu akan diputuskan di dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR.

"Kami sepakat agar besok saja diputuskan. Kita juga akan mendengarkan alasan logis dari mereka," katanya usai rapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (23/5).

Selama rapat berlangsung, pemerintah berganti sikap setelah skorsing. Mereka yang awalnya mempertahankan argumen terhadap definisi pertama, beralih kepada pilihan definisi kedua.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan sikap semata mengakomodir pilihan mayoritas fraksi.

Berita Rekomendasi

"Kami mengakomodir argumen yang berkembang di fraksi," ucapnya.

Setidaknya terdapat tujuh fraksi yang sepakat dengan opsi kedua. Anggota Pansus dari PPP, Arsul Sani mengatakan perlu adanya pembatasan motif, agar tidak bermasalah di kemudian hari.

"Dari fraksi kami menganggap jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Makanya, perlu ada pembatasan motif," katanya.

Sementara PDIP yang diwakili oleh Risa Mariska mengatakan bahwa sedari awal fraksi tetap bertahan pada opsi pertama bersama PKB. Alasannya, aksi terorisme tidak terbatas pada motif-motif tersebut.

"Alasannya kan bisa macam-macam. Bukan hanya politik dan ideologi, bisa juga soal ekonomi, sehingga kami beranggapan bahwa opsi pertama sudah memenuhi unsur kejahatan asalnya (core crime)," tukasnya.

Pelibatan TNI Dengan Perpres

Mengenai pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi teror yang sempat menjadi polemik, akhirnya disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas