Sidang Perdana PK Anas Urbaningrum Digelar di PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Kamis (24/5/2018) menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Kamis (24/5/2018) menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Diketahui Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Baca: 7 Orang yang Terjaring OTT KPK di Buton Selatan Diterbangkan ke Jakarta
Bahkan Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tingg di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun.
Diketahui sidang PK Anas akan dimpimpin oleh Hakim Sumpeno sebagi ketua majelis hakim. Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas membenarkan sidang PK dirinya.
"Kabar saya baik, sehat. Intinya ini perjuangan keadilan PK. Itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer. Saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti yang terungkap di persidangan putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," beber Anas.
Anas berharap putusan PK nanti merupakan putusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang sesungguhnya.