Temuan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Sudah Peringati Parpol
Perumusan citra partai itu sudah sejak pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan menegaskan Bawaslu RI mempunyai dasar hukum untuk menjerat PSI atas dugaan pelanggaran Pemilu berupa kampanye di luar jadwal.
Dia menjelaskan, tim gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu sudah merumuskan aturan-aturan yang dapat dilakukan parpol selama jeda waktu sampai ke tahapan kampanye.
Menurut dia, salah satu perumusan mengenai citra partai. Perumusan citra partai itu sudah sejak pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lalu, kata dia, aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada parpol pada saat acara di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, pada beberapa waktu lalu.
"Cuman, persoalan barang kali sosialisasi. Sebetulnya, sosialisasi ketika kami lakukan di Hotel Sari Pan Pasific. Itu sudah kami sosialisasikan citra partai. Kami warning definisi itu sangat luas, harus hati-hati," tutur Abhan, Kamis (24/5/2018).
Setelah menemukan dugaan adanya pelanggaran Pemilu berupa kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI, kata dia, pihaknya membahas di Sentra Gakkumdu.
"Jadi, kami ada ahli bahasa, ahli pidana semua dalam konteks pembahasan di Gakkumdu. Tentu, kami pembahasan di Gakkumdu tidak berdiri sendiri. Ada polisi ada jaksa," kata dia.
Apabila instansi Polri dan Kejaksaan memandang temuan itu tidak memenuhi unsur pidana, maka Bawaslu RI tidak mempunyai kewenangan.
"Kami tentu tidak bisa bertindak lebih lanjut. Kewenangan penyidikan ada di mereka. Posisi kami meneruskan atas temuan atau laporan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.