Aman Abdurrahman Yakin Tetap akan Dijatuhi Hukuman Mati meski Sudah Bacakan Pembelaan
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman dinilai terbukti melakukan serangkaian aksi teror di Indonesia.
Editor: Pravitri Retno W
(TribunJatim.com/Januar Adi Sagita)
TRIBUNNEWS.COM -- Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Pengamanan di PN Jakarta Selatan hari ini sama dengan pengamanan pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman, Jumat lalu.
Gerbang masuk dan keluar ditutup serta dijaga polisi bersenjata.
Selama sidang Aman berlangsung, tidak akan ada sidang lain yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Sidang lainnya baru akan digelar siang nanti, setelah shalat Jumat.
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Berita Rekomendasi
Aman dinilai terbukti melakukan serangkaian aksi teror di Indonesia.