Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aman Abdurrahman Yakin Tetap akan Dijatuhi Hukuman Mati meski Sudah Bacakan Pembelaan

Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman dinilai terbukti melakukan serangkaian aksi teror di Indonesia.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aman Abdurrahman Yakin Tetap akan Dijatuhi Hukuman Mati meski Sudah Bacakan Pembelaan
Kolase/Tribunnews
Aman Abdurrahman 

(TribunJatim.com/Januar Adi Sagita)

TRIBUNNEWS.COM -- Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Pengamanan di PN Jakarta Selatan hari ini sama dengan pengamanan pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman, Jumat lalu.

Gerbang masuk dan keluar ditutup serta dijaga polisi bersenjata.

Selama sidang Aman berlangsung, tidak akan ada sidang lain yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Sidang lainnya baru akan digelar siang nanti, setelah shalat Jumat.

Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Aman dinilai terbukti melakukan serangkaian aksi teror di Indonesia.

Halaman Selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas