Deretan Fakta UU Antiterorisme yang Sudah Resmi Disahkan, Hasil Revisi Memperkuat Aspek Pencegahan
DPR akhirnya resmi mengesahkan Revisi Unadng-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi UU.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini DPR akhirnya resmi mengesahkan Revisi Unadng-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme ini disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Berikut tim Tribunnews.com himpun deretan fakta terkait RUU Antiterorisme dari Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini!
1.Melibatkan banyak institusi dan sipil
Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i menjelaskan pembahasan revisi ini melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.
Tak hanya institusi, pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme ini pihak DPR dan pemerintah turut melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
BACA: Fadli Zon Beri Catatan tentang UU Terorisme: Perlindungan Korban, Pelibatan TNI & Penegakan HAM
Dalam revisi tersebut terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme.
Yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan dan sebagainya.
"Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif," ujar Syafi'i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna.
Usai pembacaan laporan Pansus itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir.
2. Disahkan tanpa ada interupsi
Diketahui, pengesahan Undang-Undang Antiterorisme ini berjalan mulus dan tanpa ada interupsi dari anggota Dewan.