Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Fakta UU Antiterorisme yang Sudah Resmi Disahkan, Hasil Revisi Memperkuat Aspek Pencegahan

DPR akhirnya resmi mengesahkan Revisi Unadng-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi UU.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Deretan Fakta UU Antiterorisme yang Sudah Resmi Disahkan, Hasil Revisi Memperkuat Aspek Pencegahan
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). 

"Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ?" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang dijawab 'setuju' oleh para anggota DPR.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintahan pada Kamis (24/5/2018), telah disepakati definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan dalam pembahasan.

Hingga akhirnya pemerintah dan DPR sepakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Adapun definisi tersebuf berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

3. Ancaman pidana ditambah sepertiga jika libatkan anak dalam terorisme

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur mengenai kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak/

Ancaman pidana terkait pelibatan anak dalam terorisme diatur dalam pasal 16A.

BERITA REKOMENDASI

Bunyi pasal itu: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal itu adalah tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17.

Hal ini ditambahkan karena aksi terorisme sebelumnya di Surabaya, Jawa Timur, telah melibatkan anak-anak.

4. Harapan Menkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolu berharap UU Antiterorisme ini dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi masalah terorisme.


Hal itu diungkapkan seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

"Kami harap ini bisa digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus 88, BNPT dan nanti TNI bersama-sama. Juga jaksa kalau dia akan menuntut dan hakim kalau dia akan memutus," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas