Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sepakat soal Kejagung Sebut Tak Perlu Bukti Aliran Duit saat Tersangkakan Tom Lembong

Mahfud MD sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menyebut tidak perlu bukti aliran dana ketika menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka korupsi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Mahfud MD Sepakat soal Kejagung Sebut Tak Perlu Bukti Aliran Duit saat Tersangkakan Tom Lembong
Kolase Tribunnews.com
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus tersangka dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong. Mahfud MD sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menyebut tidak perlu bukti aliran dana ketika menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat dengan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak perlu adanya bukti aliran uang ke mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong saat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Mahfud mengungkapkan ketika Tom Lembong terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, dia bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Dia mengatakan ketika penunjukkan oleh Tom Lembong terhadap perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor gula dan hal itu melanggar aturan, yang bersangkutan bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dia sudah menguntungkan. Nggak harus (untung) ke Tom Lembong, dia menguntungkan perusahaan yang melakukan impor atas rekomendasi atau atas penunjukkan dari Pak Tom Lembong itu," katanya dalam YouTube Terus Terang Mahfud dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Mahfud mengatakan jika seluruh penetapan tersangka harus ada bukti berupa aliran dana kepada yang bersangkutan, tidak akan ada kasus korupsi.

Ketika mekanisme seperti itu dipraktekan lembaga hukum, para koruptor itu bakal menitipkan hasil korupsinya kepada pihak lain untuk menghilangkan jejak aliran dana.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan adanya celah ini membuat adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi (tipikor).

Berita Rekomendasi

"Maka undang-undangnya diubah waktu itu (yang berbunyi) memperkaya diri, memperkaya orang lain, atau korporasi. Nggak hanya orang sekarang, tapi korporasi juga," tuturnya.

Di sisi lain, Mahfud berharap pengusutan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula tidak hanya berhenti di Tom Lembong saja.

Baca juga: Tom Lembong Melawan Lewat Praperadilan: Isi hingga Tanggapan Kejagung, Pengamat, dan DPR

Dia meminta agar Kejagung turut memeriksa Mendag setelah Tom Lembong tidak lagi menjabat.

Mahfud juga menuturkan, jika tidak ada pemeriksaan tersebut, jangan menyalahkan publik jika penetapan tersangka terhadap Tom Lembong berunsur politis.

Sekadar informasi, Tom Lembong memang sempat menjadi Co-captain Timnas AMIN saat Pilpres 2024 kemarin.

Pada saat itu, seluruh orang yang tergabung dalam Timnas AMIN disebut merupakan oposisi pemerintah.

"Nggak berlebihan (publik menilai Tom Lembong jadi tersangka bersifat politis). Mungkin tidak unsur politis, tapi kalau orang mengatakan ini politis, ya nggak bisa disalahkan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas