Mahfud MD Sepakat soal Kejagung Sebut Tak Perlu Bukti Aliran Duit saat Tersangkakan Tom Lembong
Mahfud MD sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menyebut tidak perlu bukti aliran dana ketika menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka korupsi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
"Kalau memang enggak, jawab dong. Kenapa si A itu kan lebih banyak izin (impor gula), si B, si C, semuanya melakukan itu di kementerian yang sama," kats Mahfud.
Ia juga menilai ada kesalahan dalam alur penyelidikan soal dugaan kasus impor gula ini.
Menurutnya, Kejagung seharusnya memeriksa terlebih dahulu kebijakan impor gula yang dilakukan Mendag teranyar alih-alih langsung menetapkan tersangka terhadap Tom Lembong yang menjabat sebagai Mendag 9 tahun lalu.
"Ini langsung melompat ke sini, gimana. Kan mesti sudah diikutin, kenapa ini dibiarkan," katanya.
Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu
Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.
"Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).
Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.
Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.
"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar?" ujar Harli.
Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.
"Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujarnya pada Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Anggap Kejagung Tebang Pilih, Kubu Tom Lembong Minta Mendag Lain Ikut Diperiksa, Ini Alasannya
Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.
Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, itu melanggar hukum.
"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan