Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Ketua Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP

Indonesia Election Watch (IEW) melaporkan Ketua Bawaslu, Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), pada Jumat (25/5/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lagi, Ketua Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP
Tribunnews.com/Ruth Vania
Ketua Bawaslu, Abhan Misbah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Indonesia Election Watch (IEW) melaporkan Ketua Bawaslu, Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), pada Jumat (25/5/2018).

Laporan dibuat, karena sampai saat ini pihak Bawaslu belum menindaklanjuti temuan partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Koordinator Nasional Indonesia Election Watch, Nofria Atma Rizki, menilai Bawaslu RI lamban dan terkesan lalai di dalam menjalankan tugas sebagai badan pengawas pemilu. Sementara itu, dia melihat, banyak pelanggaran yang dilakukan parpol peserta Pemilu 2019.

“Kami melaporkan, menyampaikan pengaduan kepada DKPP agar DKPP menindak atau mengevaluasi Bawaslu agar Bawaslu dapat bekerja maksimal. Kami tidak tahu kenapa proses laporan kami lambat ditindak Bawaslu,” ujar Rizki, di kantor DKPP, Jumat (25/5/2018).

Ini kedua kalinya Bawaslu dilaporkan ke DKPP setelah sebelumnya PSI juga melaporkan hal yang sama.

Baca: Disebut Ditelpon Ketua PBNU, Ketua Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan temuan sebanyak 11 partai politik melakukan pelanggaran Pemilu berupa kampanye di luar jadwal, pada 14 Mei 2018 lalu.

Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada laporan yang ditindaklanjuti.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Bawaslu RI sudah menyampaikan tanggapan bahwa laporan temuan itu sedang diproses.

Sayangnya, kata dia, proses itu berlangsung lambat dan terkesan tidak adil terhadap seluruh partai politik.

“Semua yang terduga melakukan pelanggaran kami ingin tindak di proses secepatnya, karena memang harus cepat kalo lama nanti bisa hilang salahnya,” tambahnya.

Sebelumnya, LSM IEW mempunyai data sebanyak 11 parpol yang diduga melakukan pelanggaran kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Rincian partai politik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, yaitu:

Media Audio Visual (Televisi), Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Media Cetak, Partai Demokrat

PAN, PSI, 

Media Luar Ruang, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, PPP

Partai Bulan Bintang, PKS, PAN, PKB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas