Menteri Agama Persilakan Masyarakat Sampaikan kepada MUI, Jika Ingin Usul Nama Penceramah
Sehingga menurutnya, kewenangan mengenai dicabut atau tidaknya rilis 200 nama Mubaligh itu, bukan berada pada pihak Kementerian Agama.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan terkait keputusan mengenai diterbitkannya 20 nama Mubaligh yang direkomendasikan Kementerian Agama, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kelada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sehingga menurutnya, kewenangan mengenai dicabut atau tidaknya rilis 200 nama Mubaligh itu, bukan berada pada pihak Kementerian Agama.
Baca: Suara Dentuman Keras di Sekitar Pengadilan Negeri Jaksel Ternyata Berasal dari Drum
"Jadi sepenuhnya nanti ke depan seperti apa, itu tentu berpulang kepada seluruh ormas-ormas Islam di bawah naungan MUI untuk menyikapi itu," ujar Lukman, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Menurutnya, kementerian yang dipimpinnya itu hanya memiliki peran menyerahkan daftar nama para penceramah yang telah direkomendasikan itu kepada MUI.
"Oleh karenanya, tadi istilahnya Kementerian Agama sifatnya menyerahkan dan sekaligus meneruskan daftar itu kepada MUI," jelas Lukman.
Sehingga ia menegaskan, jika ada masyarkaat yang ingin mengusulkan nama ustadz yang mereka kehendaki, maka ia mempersilakan untuk mengajukan kepada Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berada dj bawah naungan MUI.
"Oleh karenanya masyarakat yang ingin mendapatkan nama-nama (Mubaligh) berikutnya atau yang ingin mengusulkan nama-nama itu berikutnya, silakan melalui ormas-ormas Islam atau melalui MUI," kata Lukman.
Sebelumnya polemik terus bermunculan terkait diterbitkannya 200 nama mubaligh tersebut.
Sejumlah politisi mengaku tidak setuju karena hal itu terkesan mendiskriminasi ustadz.
Selain itu, ada pula politisi yang menilai bahwa masyarakat telah memiliki rujukan sendiri terkait siapa ustadz yang mereka percayai untuk didengarkan ceramahnya.