Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Terorisme Disahkan, Ketua DPR: Sekarang Bola Ada Di Tangan Pemerintah

Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU nantinya diharapkan tidak akan kembali menyudutkan DPR terkait penindakan kasus terorisme

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in UU Terorisme Disahkan, Ketua DPR: Sekarang Bola Ada Di Tangan Pemerintah
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Menkumham Yasonna Laoly seusai pengesahan RUU Anti-Terorisme di DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, maka keputusan pun kini diberikan kepada pemerintah.

"Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka sekarang bola ada di tangan pemerintah," ujar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Baca: Pledoi Aman: Mau Vonis Seumur Hidup atau Hukuman Mati Silakan, Jangan Berat Hati

Ia menambahkan, setelah RUU itu disahkan, maka pihaknya akan mengirim surat terkait hasil putusan dalam paripurna itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

"Dan hari ini juga kami akan upayakan mengirim surat hasil keputusan rapat ini ke pemerintah, supaya sesuai dengan Undang-undang," jelas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III itu kemudian menekankan bahwa disahkannya RUU tersebut menjadi UU nantinya diharapkan tidak akan kembali menyudutkan DPR terkait penindakan kasus terorisme.

Seperti yang terjadi dalam desakan banyak pihak kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas terhadap kelompok maupun perseorangan yang terindikasi radikal.

Berita Rekomendasi

"Sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR dijadikan kambing hitam," tegas Bamsoet.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.

Setidaknya ada 15 substansi penambahan pengaturan dalan RUU tersebut.

Satu diantaranya yakni 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.

Baca: Akhirnya, Revisi UU Anti-Terorisme Disahkan DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.

Agenda pengesahan itu juga tentunya turut dihadiri oleh Menkumham RI Yasonna Laoly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas