UU Antiterorisme Disahkan, Gatot Nurmantyo: Ini Menjadi Awal yang Baik bagi Bangsa Kita
Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini Jumat (25/5/2018), akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang ...
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini Jumat (25/5/2018), akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai ketua sidang mempersilakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra, M Syafi'i untuk menyampaikan laporannya.
Setidaknya ada 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan pengaturan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Satu diantaranya yakni, adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, seperti menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya.
Setelah tidak ada interupsi dari peserta sidang, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun secara mantap mengetok palu tanda UU Antiterorisme telah disahkan.
Menkumham, Yasonna H Laoly, turut hadir dalam rapat tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menanggapi disahkannya UU Antiterorisme, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara dalam akun Twitter pribadinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.