Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Buka Lagi Kasus Bank Century

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Akan Buka Lagi Kasus Bank Century
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi penjelasan terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan.

KPK memutuskan akan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.

"Memang dari situ (hasil kajian) dilaporkan masalahnya kan dari dulu, mulai dari proses merger, proses pemberian pendanaan jangka pendek dan proses berikutnya itu. Rapat pada waktu itu kita memutuskan diselidiki secara dalam, diteliti juga prosesnya," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca: Tanggapi Transaksi Gelap Bank Century, Mahfud MD: Di Indonesia Sering Terjadi Keajaiban Prosedur

Agus mengungkapkan, pihaknya telah membentuk sebuah tim yang akan menganalisis lebih jauh agar bisa mendapatkan gambaran utuh, sebelum KPK meningkatkan status perkara Century nantinya.

"Dan ketika kita melanjutkan, akan bertahap dilakukan siapa yang berperan besar di dalam proses pengambilan keputusan," katanya.

Sebelumnya Agus menyampaikan, setelah adanya putusan praperadilan yang meminta KPK menetapkan tersangka baru, pimpinan telah menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami siapa saja yang terlibat.

Berita Rekomendasi

KPK juga mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya.

"Mohon bersabar, kemungkinan dibuka penyelidikan baru, kemudian bahkan dari fakta yang ada, seseorang ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Mulai Penyelidikan Kasus Bank Century"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas