PAN: Kalau Masih Ada Partai Berani Calonkan Eks Napi Koruptor, Itu Namanya Bunuh Diri, Blunder
Menurutnya parpol yang tetap mengusung mantan koruptor sama saja dengan bunuh diri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap memasukkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi ke dalam peraturan KPU berimbas pada partai politik (Parpol) yang tidak boleh mengajukan mantan koruptor menjadi caleg.
Atas peraturan itu, KPU secara tegas ingin menyadarkan parpol betapa ruginya mereka jika tetap mencalonkan mantan koruptor menjadi wakil rakyat.
Anggota DPR RI, Hakam Naja juga bersuara atas hal ini.
Baca: Terancam Digugat, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
Menurutnya parpol yang tetap mengusung mantan koruptor sama saja dengan bunuh diri.
Hal itu disampaikan oleh Hakam Naja yang juga anggota komisi II dari fraksi PAN saat menjadi narasumber di diskusi bertema "Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator", Sabtu (26/5/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.
"Menurut saya kalau masih ada partai yang berani mencalonkan eks napi koruptor itu bunuh diri, itu blunder. Ini sebenarnya sedang tes air, apakah benar ada partai yang siap usung caleg dari eks napi koruptor," tegas Hakam Naja.
Hakam Naja menambahkan seluruh partai politik baiknya benar-benar menseleksi para calon legislatif karena ini merupakan bentuk investasi untuk masa yang akan datang.